SK Pembekuan PSMTI Kota Medan tak Sah, PSMTI Provinsi tak Berhak!

pembekuan psmti medan

Topmetro.News – Pembekuan PSMTI Kota Medan (Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia) yang dilakukan PSMTI Sumut tidak sah. Hal itu dikatakan Djono Ngatimin SH selaku Ketua PSMTI Kota Medan di Komplek Asia Mega Mas, Selasa (19/3/2019) .

Djono Ngatimin selaku Ketua PSMTI Kota Medan yang dibekukan didampingi Ketua Dewan Penasehat PSMTI Kota Medan, tidak menerima pembekuan yang dilakukan Tonga Riodjo Angkasa, selaku Ketua PSMTI Sumut.

”Jelas kami seluruh pengurus, Dewan Kehormatan dan Dewan penasehat tidak bisa mentoleril atau tidak terima dengan pembekuan PSMTI Kota Medan,” kata Djono Ngatimin.

Pembekuan PSMTI Medan tak Sesuai AD/ART

Lanjutnya, pembekuan PSMTI Kota Medan, tidak sesuai AD/ART PSMTI. Karena pembekuan PSMTI hanya ada di kepengurusan PSMTI PUSAT yang berhak dilakukan oleh Dewan Pertimbangan pusat. Pembekuan tidak berlaku untuk kepengurusan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

”PSMTI Provinsi tidak mempunyai hak pembekuan PSMTI Kota Medan. Pembekuan dilakukan pimpinan pusat, apabila kepengurusan di Kecamatan tidak lagi percaya kepada kepemimpinan Kota Medan. Selama ini apa yang sudah kami lakukan sudah sesuai AD/ART PSMTI,” ucap Djono.

Pembekuan Cacat Hukum

Pembekuan PSMTI Kota Medan yang dilakukan PSMTI Provinsi cacat demi hukum. Dikarenakan, apa yang sudah dilakukan PSMTI Sumut tidak masuk akal. Lantaran, kami PSMTI kota Medan melakukan pembekuan terhadap Ketua PSMTI Kecamatan Medan Kota.

”Kami melakukan penindakan terhadap ketua dan wakil ketua PSMTI Kecamatan Medan Kota berdasarkan hasil rapat pleno 30 Desember 2018, mempunyai alasan yang berlandaskan AD/ART. Karena, Ketua PSMTI tak boleh menjadi ketua partai atau pun pengurus partai. Kalau hanya menjadi anggota silakan saja, kami tidak menghalanginya. Dan itu kami sudah melakukan pertemuan di rumah Ketua PSMTI Kecamatan Medan Tembung dan dihadiri empat orang,” jelasnya.

Sementara, terkait resuffle terhadap wakil Ketua Bidang keorganisasian sdr FW. Itu dilakukan sesuai prosedur yang ada di AD/ART PSMTI.

”Karena kurangnya kinerja wakil Ketua OKK, makanya kami melakukan tindakan. Dan dia pernah mengatakan kepada Bendahara, secara administrasi tidak akan mengikuti seluruh kegiatan lagi yang ada di PSMTI Kota Medan,” terang Djono Ngatimin.

Tak Pernah Minta Bantu ke PSMTI Sumut

PSMTI Kota Medan juga tidak pernah meminta bantuan kepada PSMTI Sumut, dalam setiap bentuk kegiatan.

”Sepeser pun kami tidak pernah meminta bantuan dan tidak pernah dibantu PSMTI Sumut!” tegasnya.

Halim Loe, selaku ketua dewan penasehat saat diwawancarai mengatakan, pembekuan terhadap seluruh pengurus PSMTI Kota Medan dan juga Dewan Penasehatnya tidak sah.

Untuk Mengabdi Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Demikian halnya dengan pengangkatan Johan Tjongiran sebagai Pjs Ketua PSMTI Kota Medan adalah suatu pelanggaran yang mengkhianati Aturan yang diamanahkan Peraturan AD/ART PSMTI, yang harus kita junjung dan hormati bersama.

”Karena PSMTI adalah paguyuban dan organisasi yang hanya untuk mengabdi. Bukan untuk kepentingan pribadi,” cetus Halim Loe.

Menyangkut statemen sekretaris PSMTI sumut Djoko Dharmanadi di salah satu media massa terbitan lokal. Bahwa Halim Loe, bukan salah satu pengurus wakil ketua Bidang Humas sejak 2016.

Hal Ini langsung dibantah Halim Loe karena per 18 Maret 2017, sekretaris PSMTI Sumut pernah mengirim email pukul 12.10 40 tentang susunan revisi pengurus PSMTI Sumut sebagai Waka Humas kepada 14 pengurus lainnya.(iswandinasution)

Related posts

Leave a Comment